Salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan serta bentuk penerapan indikator subjektif adalah pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui kewajiban para penyelenggara pelayanan publik melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Pelaksanaan SKM bagi penyelenggara selain digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan, juga sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pengembangan pelayanan publik.

Untuk melaksanakan SKM sebagai sarana mengukur kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan pada instansi pelayanan publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) mengatur pedoman pelaksanaan SKM melalui Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan SKM terhadap Pelayanan Publik. Permenpan-RB inilah yang menjadi landasan pelaksanaan SKM di Indonesia saat ini. Survei ini juga diupayakan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.

Kegiatan SKM ini dilaksanakan oleh DPMPTSP Bone bekerjasama dengan Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulsel. Adapun narasumber dalam Diseminasi Hasil Survei ini yakni Ismu Iskandar, ST, MM bersama dengan Dr. Muliyadi Hamid, SE, M. Si serta moderator yakni Yanwar Bumulo. Kegiatan Diseminasi ini dilaksanakan di Helios Hotel Kabupaten Bone yang dihadiri oleh OPD Teknis terkait, Asosiasi Usaha, LSM dan beberapa media yang turut hadir dalam mendokumentasikan kegiatan tersebut.