Penandatanganan MoU ini terkait dengan Komitmen pemerintah Kabupaten Wajo untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan publik tahun 2019 di Kabupaten Wajo, sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai instansi yang akan bergabung dalam Mal Pelayanan Publik ini seperti Instansi Pemerintah Daerah, BPN, SAMSAT, BUMN dan BUMD.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama instansi yang akan bergabung dalam MPP dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Wajo dan dijadikan sebagai salah satu landasan operasional pelaksanaan dan upaya percepatan terhadap penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Wajo.

Ismu Iskandar dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) selaku lembaga pendamping dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten wajo menyampaikan bahwa Penyusunan Nota Kesepahaman ini dilakukan dalam beberapa tahap untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dan keterpenuhan hak dan kewajiban antara Pihak Pemerintah Kabupaten Wajo dan Instansi yang bergabung dalam MPP. Selain itu, kegiatan ini untuk memastikan jumlah dan jenis layanan yang akan diselenggarakan oleh instansi terkait dalam penyelenggaraan MPP dan sekaligus untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu dan Terintegrasi dalam Konsep Penyelenggaraan Mal dengan Sistem Berbasis Elektronik, tuturnya