Kegiatan Diseminasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Soppeng dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan OPD Teknis terkait perizinan, para pelaku usaha, dan beberapa pers/media. Adapun paparan terkait hasil SKM Tahun 2018 ini disajikan oleh Ismu Iskandar, ST, MM.

Dalam paparannya, Ismu Iskandar menyampaikan bahwa Indikator subjektif yang paling diutamakan pada regulasi pelayanan publik di Indonesia adalah tingkat kepuasan masyarakat. Artinya, masyarakat sebagai pengguna layanan benar-benar menjadi subjek aktif dalam penyelenggaraan pelayanan public saat ini. Hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat menjadi landasan pokok pemerintah dalam merumuskan kebijakan mutu pelayanan publik di semua level pemerintahan dan unit kerja.

Pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sekaligus sebagai dasar perencanaan pelayanan.Pengukuran tingkat kepuasan masyarakat tersebut merupakan kewajiban setiap unit kerja pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Pengukuran tingkat kepuasan masyarakat ini dilakukan melalui kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan SKM.