Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Gedung PKK Bone pada hari Selasa, 10 Maret 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bone. Selain itu, Asosiasi Usaha dan juga LSM hadir pada kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan A. Alimuddin, S. Sos. Dalam sambutannya, A. Alimuddin, S. Sos menyampaikan bahwa perda nomor 6 tahun 2019 ini mengubah dan menghapus beberapa pasal pada perda sebelumnya yakni perda nomor 4 tahun 2011 yang terdiri dari penghapusan retribusi Izin Gangguan (HO) dan juga perubahan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tuturnya.
Adapun narasumber pada sosialisasi ini yakni Anwar, SH, MH (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone) bersama dengan Ismu Iskandar, ST, MM (Direktur Yayasan Adil Sejahtera). Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, sehingga mengharuskan dilakukan revisi perda untuk dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, tutur ismu.
Selain itu, Yanwar Bumulo juga memaparkan tatacara penghitungan retribusi IMB sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Dalam paparannya, yanwar menyampaikan bahwa terjadi perbedaan yang sangat signifikan mengenai tata cara penghitungan retribusi IMB, dimana Perda sebelumnya retribusi di hitung berdasarkan koefisien dan perda saat ini dihitung berdasarkan indeks dan punya banyak paramater. Selain itu pula, biaya retribusi yang harus dibayarkan nantinya tergantung dengan luas bangunan. Selisih satu meter saja akan mempengaruhi biaya retribusi, berbeda dengan tahun sebelumnya yang pembayaran retribusi bisa saja sama meskipun luas bangunan berbeda karena ditentukan oleh koefisien, tutup Yanwar.