Untuk menerapkan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik), Pemerintah Kabupaten Maros melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Balai Jaringan Informasi dan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros pada hari selasa 9 April 2019. Penerapan digital signature dalam penerbitan surat izin merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Selatan.

Sesuai penjelasan dari Kepala Dinas PMPTSP A. Rosman, beliau menyampaikan bahwa melalui penerapan e-signature ini akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam penerbitan surat izin di Kabupaten Maros. Karena meskipun Kepala Dinas sedang melakukan Dinas Luar (DL), Surat Izin tetap dapat diterbitkan tanpa menunggu Kepala Dinas berada dikantor. Selain itu juga, Surat Izin ini nantinya dapat di unduh (download) sendiri oleh pemilik izin melalui situs resmi DPMPTSP di http://dpmptsp.maroskab.go.id , tuturnya.

sumber : dpmptsp.maroskab.go.id