Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis Kemudahan Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha yang ada di Kota Parepare.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut sejak tanggal 27 – 30 Mei 2024, bertempat di Hotel Bukit Kenari Parepare.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Husni Syam, yang mewakili Penjabat (Pj) Walikota Parepare, Akbar Ali.

Dalam sambutannya, Sekda Parepare menyampaikan apresiasi Pj Walikota kepada pihak Dinas PMPTSP yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Dia mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai regulasi perizinan berbasis risiko serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kota Parepare.

Kepala DPMPTSP, St Rahmah Amir, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait dengan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya dalam hal pengawasan melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Narasumber utama dihari terakhir kegiatan ini adalah Ketua Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan, Yanwar Bumulo, yang memaparkan materi tentang Kemudahan Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Sejak diluncurkan Presiden Jokowi pada awal agustus 2021, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sudah wajib digunakan melalui sistem OSS RBA sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Yanwar dalam paparannya.

Salah satu peserta, Naskar, yang merupakan perwakilan dari salah satu badan usaha yang ada di Kota Parepare mengeluhkan mekanisme perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Menurut Naskar, meskipun pelaku usaha sudah mengupload dokumen ke Sistem OSS, tetapi instansi teknis masih tetap meminta pelaku usaha untuk datang ke Makassar membawa dokumen aslinya.

Naskar berharap agar DPMPTSP Kota Parepare bisa membantu dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam proses penilaian dokumen ditingkat provinsi, sehingga pelaku usaha tidak lagi mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu dalam mengurus dokumen di Makassar.