YAS Sulsel - Sinjai, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang telah di luncurkan oleh Presiden Jokowi kini telah di sosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai kepada para Pelaku Usaha.
Kegiatan Sosialisasi/Bimtek Kemudahan Berusaha ini diselenggarakan selama 3 hari di Wisma Sanjaya sejak tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2021 dengan menghadirkan pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Sinjai.
Lukman Dahlan selaku Kepala DPMPTSP Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem pelayanan perizinan saat ini sudah sangat mudah, karena prosesnya sudah dilakukan secara online dan terintegrasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Apalagi usaha yang berskala mikro dan kecil, paling lama 15 menit sudah bisa terbit perizinan berusahanya dan berlaku efektif”, tambah Lukman.
OSS RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini terdiri dari 3 tingkat resiko yaitu Resiko Rendah, Resiko Menengah, dan Resiko Tinggi. Usaha yang tingkat resikonya rendah, perizinan berusahanya cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan tingkat resiko menengah, yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar. Izin dibutuhkan oleh pelaku usaha apabila tingkat resikonya tinggi.
Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari 4 orang yakni Dr. Muliyadi Hamid, SE, M. Si yang membawakan materi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha, Ismu Iskandar, ST, MM hadir dengan materi Pola Kemitraan Pelaku Usaha, Yanwar Bumulo materi terkait tata cara penggunaan Sistem OSS RBA, dan Munawwir materi terkait dengan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).