YAS Sulsel, Maros - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha berbasis resiko bagi pelaku UMKM di Kabupaten Maros, bertempat di hotel Grand Town Mandai.

Kegiatan yang di peruntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini dilaksanakan selama 2 hari (7-8 November) yang terbagi atas 2 Angkatan.

Sekretaris DPMPTSPK Maros, Ellin Nahlia Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan perizinan sudah wajib dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Setiap pelaku usaha sudah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas”, ucap Ellin.

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini merupakan praktisi dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga yang fokus dalam isu-isu terkait pelayanan publik dan perizinan berusaha, yang terdiri dari Dr. Muliyadi Hamid, SE, M. Si, Ilham Iskandar, SE, dan Yanwar Bumulo.