Maros, Sebanyak 60 orang pelaku usaha perorangan maupun badan usaha di Kabupaten Maros mengikuti Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Sistem OSS, diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Maros di Grand Town Mandai selama 2 hari berturut-turut (15-16 Juli 2024).

Nuryadi, S. Sos., M.A.P, Kepala Dinas PMPTSPK Kabupaten Maros, dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberi pengetahuan bagi pelaku usaha terkait tata cara pembuatan LKPM melalui sistem OSS, karena LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha.

“Realisasi investasi Kabupaten Maros tahun 2023 sebesar 897 Miliar, hal ini tak lepas dari peran pelaku usaha yang rutin menyampaikan LKPM nya,” tambah Nuryadi.

Ditempat yang sama, Yanwar Bumulo selaku Direktur YAS Sulsel yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini dalam paparannya menyebutkan bahwa laporan realisasi penanaman modal atau LKPM yang dibuat oleh pelaku usaha merupakan bentuk pengawasan perizinan berusaha, dan diatur oleh Undang Undang sehingga wajib bagi setiap pelaku usaha.

“Pelaku Usaha Non UMK wajib melaporkan LKPM nya per triwulan, dan Pelaku Usaha Kecil dilaporkan per semester”, ungkap Yanwar.

Ketua Panitia Kegiatan, A. Widyawati AB, berharap bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para pelaku usaha paham akan kewajiban dan sanksi administratif terkait pengawasan perizinan berusaha, serta mampu secara mandiri membuat LKPM nya sesuai dengan masa pelaporan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, ujarnya.