Untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik akan menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei kepuasan ini merupakan kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik khususnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana telah ditekankan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan survei ini, DPMPTSP Kabupaten Jeneponto akan berpedoman kepada Peraturan Menteri PAN & RB nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat sebagai regulasi pengganti Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, daerah akan menyusun hasil kepuasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk indeks kepuasan akan disusun oleh Kementerin PAN & RB.
Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan SKM, DPMPTSP Jeneponto bekerjasama dengan Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan melakukan Workshop Metodologi pelaksanaan SKM diruang rapat DPMPTSP. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan jumlah responden, bentuk kuesioner, dan juga metode pengambilan / pengumpulan data dilapangan. Kegiatan pengambilan data akan dilaksanakan mulai tanggal 9 - 20 April 2018 dengan responden yang tersebar hampir diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Jeneponto.