Maros - YAS Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros lakukan evaluasi dan penyusunan SOP dan SP terkait Pelayanan Perizinan di Ruang Rapat DPMPTSP Maros pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

Forum Koordinasi dan Konsultasi ini dihadiri oleh multi stakeholder yang terdiri dari unsur OPD Teknis terkait pelayanan perizinan dan juga unsur LSM dan Media yang ada di Kabupaten Maros.

Ismu Iskandar, ST, MM selaku narasumber dalam kegiatan ini memaparkan materi terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan yang berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP).

Dalam paparannya, Ismu menyampaikan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan SOP dan SP sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Standar Pelayanan yang terkait dengan Service Delivery wajib dipublikasikan kepada masyarakat yang terdiri dari 6 komponen yaitu (1)persyaratan, (2)sistem, mekanisme, dan prosedur, (3)jangka waktu pelayanan, (4)biaya/tarif, (5)produk pelayanan, dan (6)penangan pengaduan, saran dan masukan", tambah Ismu selaku Direktur YAS Indonesia.

Ada beberapa izin yang dilakukan revisi standar pelayanan untuk disesuaikan dengan regulasi terbaru. serta ada penambahan jenis izin yang baru dilimpahkan ke DPMPTSP yakni Izin Rumah Pemotongan Hewah.