Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025, yang menuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan berkelanjutan. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Upaya mendukung pelaksanaan RUPM di Indonesia guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, Pemerintah mengatur perlunya Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang salah satunya adalah RUPM Kabupaten Bone.
Expose program penyusunan RUPM Kabupaten Bone yang diselenggarakan oleh Yayasan Adil Sejahtera (YAS) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone dilaksanakan pada hari kamis 27 April 2017 di ruang rapat Bappeda. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur OPD / SKPD Teknis terkait, Asosiasi dan Pelaku Usaha, LSM dan Media dengan tujuan untuk menyamakan persepsi akan metode penyusunan serta tujuan RUPM dan juga untuk mendapatkan informasi dan isu-isu strategis terkait bidang ekonomi dan penanaman modal.
Sumber : http://yas.or.id