Peningkatan investasi atau penanaman modal pada daerah harus dipikirkan keberkelanjutan sehingga penciptaan iklim investasi yang kondusif merupakan suatu hal mutlak yang harus diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dengan terus mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang bisa mengubah keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif, maka Pemerintah memerlukan arah perencanaan penanaman modal yang jelas dalam jangka panjang, dimana arah kebijakan tersebut harus termuat dalam sebuah dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Arah Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Bone yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2017 di Ruang rapat Bappeda Kabupaten Bone dihadiri oleh seluruh pejabat struktural DPMPTSP Bone beserta Ismu Iskandar, ST, MM dan Dr. Mulyadi Hamid, SE, MM selaku Narasumber / Fasilitator dari Yayasan Adil Sejahtera. Dalam kegiatan ini, dilakukan identifikasi terkait dengan kebijakan penanaman modal yang berlaku di kabupaten bone saat ini serta kondisi kelembagaan DPMPTSP terkait dengan kewenangannya dalam penerbitan izin. Selain itu, dalam diskusi ini juga telah dirumuskan Visi dan Misi yang akan dituangkan dalam RUPM kabupaten bone 2018 - 20125.

Dari hasil diskusi ini,beberapa kebijakan serta data dari berbagai sektor masih perlu disinkronkan dengan instansi teknis terkait. Karena kebijakan serta aturan teknis terkait dengan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan lain-lain masih perlu dilakukan pendalaman serta kesesuaian arah RUPM dengan RTRW Kabupaten Bone. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPMPTSP dan YAS sepakat mengagendakan FGD dengan instansi terkait di awal november 2017 ini.