Workshop finalisasi draft naskah akademik rencana umum penanaman modal (RUPM) kabupaten bone diselenggarakan di aula DPKAD Kabupaten Bone dan di buka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bone yakni Bapak Drs. Andi Gunadil Ukra, MM. Kegiatan ini dihadiri oleh SKPD teknis terkait dan juga dari pelaku usaha / asosiasi usaha yakni Forum Komunikasi Mitra Distributor (FKMD) Kabupaten Bone. Narasumber dalam kegiatan ini yakni Dr. Mulyadi Hamid, SE, MM selaku tenaga ahli kebijakan publik Yayasan Adil Sejahtera (YAS).
Diakhir tahun 2016 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal. Dengan lahirnya perda ini, pastinya butuh peraturan lebih lanjut yang mengatur arah kebijakan penanaman modal di kabupaten bone sebagaimana yang tertuang dalam perda tersebut bahwa kebijakan dasar terkait dengan penanaman modal diatur melalui rencana umum penanaman modal (RUPM) yang ditetapkan oleh Bupati.
RUPM ini nantinya akan berlaku mulai 2017 – 2025 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 9 Tahun 2012 bahwa RUPM ditetapkan sampai pada tahun 2025. Dalam RUPM ini sekurang-kurangnya berisi arah kebijakan yang terdiri dari :
- perbaikan iklim penanaman modal.
- persebaran penanaman modal.
- focus dan prioritas penanaman modal.
- penanaman modal yang berwawasan lingkungan.
- pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
- pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan penanaman modal.
- Peta panduan (roadmap) implementasi RUPM.
Dari 7 point yang menjadi isi arah kebijakan penanaman modal ini, setidaknya RUPM ini wajib menjadi acuan bagi instansi-instansi dalam menyusun kebijakan terkait dengan penanaman modal. Karena dalam focus dan prioritas potensi penanaman modal yang tertuang dalam RUPM ini nantinya akan dikembangkan dan dijadikan sebagai peluang penanaman modal dikabupaten bone.
RUPM ini nantinya berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal yang terarah dan berkelanjutan.
Sumber : www.yas.or.id