Sesuai dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah Republik Indonesia terkait kemudahan iklim usaha dan investasi, pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan jenis, jumlah dan persyaratan izin berusaha. Hal ini juga telah ditekankan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Sorong Selatan Provinsi Papua Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan penyederhanaan perizinan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan berusaha di Kabupaten Sorong Selatan. Melalui program penyederhanaan perizinan ini, DPMPTSP Sorong Selatan menggandeng Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Indonesia dalam rangka melakukan kajian dan analisis untuk melakukan penyederhanaan izin. Kepala DPMPTSP Sorong Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sengaja bekerja sama dengan YAS untuk melakukan penyederhanaan perizinan karena lembaga ini telah berpengalaman diwilayah indonesia timur dalam melakukan penyederhanaan izin, baik dari segi jenis maupun mekanisme dan prosedur perizinan.

Dalam kegiatan Workshop Penyederhanaan Perizinan yang diselenggarakan di Fave Hotel Kota Sorong, Ismu Iskandar selaku direktur YAS Sulsel bersama dengan Yanwar Bumulo hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, saat ini izin yang sebenarnya sebagai instrumen untuk melakukan pengendalian dan pembinaan bagi pelaku usaha telah dianggap oleh pemerintah sebagai salah satu faktor penghambat dalam percepatan berusaha untuk meningkatkan iklim investasi, sehingga beberapa kebijakan pemerintah terkait perizinan terus dilakukan yakni salah satunya dengan menghapuskan izin gangguan (HO) didaerah, tuturnya.

Berdasarkan hasil analisis sementara, Perizinan dan Non Perizinan yang yang disederhanakan di Kabupaten Sorong Selatan yakni sekitar 22 jenis izin dari 62 jenis izin dan non izin sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. 22 Jenis izin dan non izin inilah nantinya yang akan didelegasikan ke DPMPTSP Sorong Selatan untuk dikelola sesuai dengan prinsip PTSP sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.