Teminabuan, YAS Sulsel - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sorong Selatan selenggarakan pertemuan dalam rangka pembahasan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik di Resto Hotel Memratuwa Sesna Teminabuan (18/09).
Kegiatan ini melibatkan Program Officer dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan Yanwar Bumulo dalam pembahasan terkait penerapan sistem perizinan berusaha secara elektronik di Sorong Selatan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
YAS Sulsel yang juga bekerjasama dengan DPMPTSP Sorong Selatan dalam penerapan sistem informasi perizinan secara elektronik (SIMPEL) untuk penyelenggaran perizinan yang belum dilaksanakan melalui sistem OSS RBA.
Ananias Wetaku selaku Kepala DPMPTSP Sorong Selatan menegaskan bahwa seluruh perizinan yang dikelola dan diterbitkan oleh DPMPTSP sudah harus dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat ini website DPMPTSP Sorong Selatan dapat diakses di https://dpmptspsorsel.id/ .
“Saya harap semua staf tidak ada lagi memproses izin secara manual, dan semuanya sudah harus dilakukan melalui aplikasi”, tegas Anis dalam sambutannya.
Yanwar Bumulo yang hadir dalam kegiatan tersebut juga ikut menekankan bahwa setiap pelaku usaha saat ini sudah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem OSS RBA.
“DPMPTSP diharapkan dapat segera melakukan sosialasi terkait kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku usaha yang ada di sorong selatan”, pungkas yanwar.