YAS Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan sistem online single submission - risk based approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Seharusnya, jika sesuai jadwal, peluncuran sistem OSS-RBA ini dilakukan pada 2 Juni 2021.

"Namun karena ada hal yang harus kita clear kan agar sistem OSS bisa berjalan dengan baik, maka kita undur," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (28/5/2021).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM akan membuat OSS berbasis risiko rencananya akan mulai diimplementasikan pada 2 Juli 2021.

Aplikasi OSS tersebut terbagi menjadi empat, yakni aplikasi untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat di BKPM.

Terkait peluncuran Sistem OSS RBA, Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kemudahan berusaha berbasis resiko ini.