Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melakukan sosialisasi sistem pelayanan terpadu (Online Single Submission) kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah seluruh Indonesia. Sosialisasi ini penting untuk mendorong pelaksanaan proses perizinan berusaha. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kemudahan perizinan di Indonesia harus segera dilakukan, karena negara lain sudah mulai. Sebenarnya kemudahan perizinan sudah dimulai, di mana pada 2016 peringkat Indonesia membaik dari 106 menjadi 98 dan kemudian kembali membaik menjadi peringkat 72. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi dari keseluruhan perizinan baik pusat maupun daerah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, akan dilakukan bimbingan teknis OSS dengan mengundang sebanyak 250 perwakilan seluruh kementerian lembaga yang terkait perizinan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, Kawasan Industri serta daerah yang memiliki nilai investasi tinggi.

Sistem pelayanan ini akan menginterkoneksikan dan mengintegrasikan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan perizinan dengan memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Download PP : PP No. 24 Tahun 2018