Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, Penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran. Apalagi bagi mereka yang mengurus akte kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. Seperti contoh diatas, maka pemerintah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai solusinya.
Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan dalam pendampingannya untuk peningkatan pelayanan PS2H di Kabupaten Pangkep, sebagai bagian dari desain program The Asia Foundation –Social Accountability and Public Participation (TAF-SAPP) yang didukung KOMPAK, Kabupaten Pangkep setelah diadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, maka setelah workshop tersebut Disdukcapil dibantu dengan YAS dengan segera menyusun SOP dan SP Akte Kelahiran yang memasukkan SPTJM sebagai salah satu persyaratan yang bisa dilampirkan dalam kepengurusan penerbitan Akte Kelahiran. Penyusunan SOP dan SP ini dilaksakan pada Rabu, 20 September 2017 di Cofee Logos Pangkep.
Sebelum adanya sosialiasai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta, bidang pelayanan akta kelahiran di disdukcapil Kabupaten Pangkep tidak memperbolehkan menggunakan SPTJM sebagai salah satu solusi jika ada masyarakat yang orang tuanya tidak punya akte nikah karna takut akan dampak hukum yang akan diberikan jika ada persolan yang timbul di kemudian hari. Akan tetapi setelah memahami bahwa ternyata SPTJM sama sekali tidak akan berdampak hukum pada Disdukcapil maupun pada dirinya sebagai Bidang Pelayanan akan tetapi menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan (yang membuat SPTJM) maka pada penyusunan SOP dan SP SPTJM telah dimasukkan kedalam salah satu syarat pengurusan Akte Kelahiran jika Surat Bukti lahir maupun syarat Akte Nikah Orang tua tidak dapat ditunjukkan. Perubahan Mindset dari bagian Pelayanan Disdukcapil ini tidak terlepas dari diskusi a lot dan masukan dari berbagai pihak pada saat sosialisasi permendagri Nomor 9 Tahun 2016, yang dilaksanakan pada hari selasa 19 Agustus 2018 di Aula Mattampa Inn Pangkep, yang di hadiri oleh PUSKAPA sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut. Sebutlah Camat Liukang Tuppabiring Utara dengan semangatnya memberikan pandangannya bahwa betapa masyarakat jika punya kendala dalam pengurusan adminduk jangan sampai tidak menemukan solusi dari kendala yang mereka hadapi, seyogyanya para pemberi layanan mencarikan solusi dari setiap kendala yang dihadapi oleh masyarakat. SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi, jadi sama sekali tidak akan ada dampak hokum pada Disdukcapil tegas camat Liukang Tuppabiring utara.
Sebelum pendampingan untuk peningkatan pelayanan PS2H di Kabupaten Pangkep, Disdukcapil belum memiliki SOP dan SP pada bidang pelayanan apapun olehnya itu kedepan Disdukcapil Pangkep akan menyusun SOP dan SP untuk semua bidang pelayanan Adminduk.