Gubernur Sulsel serta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini dibuka Gubernur Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis, 25 April 2019. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Sulsel, unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain penandatanganan MoU, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Dinas Kominfo Sulsel dan Kominfo kabupaten/kota serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan BSSN terkait penerapan tanda tangan elektronik untuk surat izin yang diterbitkan.
Beberapa DPMPTSP di Sulawesi Selatan telah mendapatkan Sertifikat Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh Balai Jaringan dan Informasi Komunikasi (BJIK) BPPT sebelum Pemerintah Provinsi melakukan kerjasama dengan BSSN. Khusus di Sulawesi Selatan, DPMPTSP Jeneponto pertama kali menerapkan Digital Signature dalam penerbitan surat izin kemudian DPMPTSP Maros yang baru-baru ini telah mendapatkan Digital Signature dari BJIK BPPT. Penerapan Digital Signature merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi di Sulawesi Selatan.
DPMPTSP Maros dan DPMPTSP Jeneponto menerapkan Digital Signature pada surat izin melalui Sistem Informasi dan Manajemen Perizinan Secara Elektronik (SIMPEL) yang merupakan aplikasi pelayanan perizinan yang dikembangkan oleh CV. Globalindo Pronetwork yang merupakan unit usaha dari Yayasan Adil Sejahtera.
Selain penandatanganan MoU dan PKS Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Jambore Inovasi Pelayanan Publik 2019.