Dalam upaya peningkatan kualitas layanan perizinan yang berbasis informasi teknologi, DPMPTSP Jeneponto tak henti-hentinya melakukan pengembangan dalam pemberian layanan perizinan yakni dengan menerapkan e-signature melalui sertifikat digital yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) PUSPIPTEK. Dalam penerapan e-signature ini, sertifikat digital yang telah didapatkan DPMPTSP akan di implementasikan melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Perizinan Secara Elektronik (SIMPEL) yang dideveloped oleh CV. Globalindo Pronetwork yang merupakan unit usaha dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Indonesia.

Dalam pembahasan inisiasi kerjasama penggunaan e-signature ini, DPMPTSP didampingi YAS Sulsel melakukan rapat pembahasan bersama pihak BPPT di Gedung Teknologi 3 BPPT mengenai model e-signature yang akan diterapkan di Jeneponto. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BPPT yang akan digunakan oleh DPMPTSP dalam penerbitan surat izin ini sudah sah secara hukum. Hal ini sudah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mana tertuang secara rinci dalam Pasal 5 sampai 12 yang mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen dan sertifikat elektronik.

Saat ini masih banyak daerah yang menganggap bahwa tanda tangan scan yang dilengkapi dengan barcode/qrcode adalah termasuk tanda tangan elektronik (e-signature), padahal tanda tangan elektronik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yakni berupa sertifikat elektronik atau sering disebut dengan file P12.

Diharapkan kedepannya, dengan diberlakukannya e-signature dalam penerbitan surat izin dapat mempermudah dan mempercepat layanan perizinan di Kabupaten Jeneponto.