Dinas Penanananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone melakukan koordinasi ke Dinas Kominfo dan Persandian Pemprov Sulsel dalam rangka penerapan e-signature perizinan. Penerapan e-signature dalam perizinan merupakan rekomendasi KPK untuk percepatan dan kemudahan pelayanan perizinan dalam rangka Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Selatan.
DPMPTSP Bone bersama dengan Yayasan Adil Sejahtera (YAS) berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Pemprov Sulsel dalam rangka menindaklanjuti hasil dari MoU antara Pemerintah Prov. Sulsel dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kominfo dengan BSrE BSSN dalam rangka penyelenggaraan tanda tangan elektronik (e-signature). Dalam koordinasi ini, DPMPTSP Bone diterima langsung oleh Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Prov. Sulsel yakni Bapak Yulianus Sonda.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai bagaimana mekanisme yang harus dilakukan pihak DPMPTSP Bone dalam rangka mendapatkan sertifikat e-signature yang sering disebut dengan file P12. Kabid. Persandian Kominfo menjelaskan bahwa, tahap awal yang mesti dilakukan DPMPTSP Bone yakni harus bersurat ke Dinas Kominfo Kabupaten Bone kemudian nanti diteruskan ke Dinas Kominfo Prov. Sulsel dan akan dilanjutkan permohonannya ke BSSN. Setelah itu nantinya BSSN akan menentukan jadwal untuk datang ke DPMPTSP Bone melakukan identifikasi serta melihat model aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Perizinan Secara Elektronik (SIMPEL) yang digunakan sejak tahun 2016. Nantinya setelah itu maka akan dilakukan integrasi aplikasi milik BSSN dengan Pemda Bone.
Aplikasi SIMPEL yang digunakan oleh DPMPTSP Bone merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Tim IT dari Yayasan Adil Sejahtera dan saat ini telah digunakan dibeberapa DPMPTSP di Sulawesi Selatan seperti DPMPTSP Maros, DPMPTSP Jeneponto, dan DPMPTSP Tana Toraja.