Maros, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros selenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi pelaku UMK dan Non UMK yang ada di Kabupaten Maros.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut (1 – 2 Juli 2024) di Hotel Grand Town Mandai, yang di buka secara resmi oleh Syamsul, S. Hut., M.S.P, selaku Sekretaris DPMPTSPK Maros.

Dalam sambutannya, Syamsul menjelaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sangat penting untuk dibuat oleh pelaku usaha karena merupakan bagian dari Pengawasan Perizinan Berusaha serta membantu Pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait kemudahan berusaha. Realisasi Investasi di Sulawesi Selatan untuk tahun 2023 mencapai angka 16 Triliun, tambahnya.

“Alhamdulillah Kabupaten Maros termasuk 5 besar di Sulawesi Selatan dengan pencapaian realisasi tertinggi,” kata Syamsul.

Yanwar Bumulo, Narasumber dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan dalam paparannya menjelaskan bahwa LKPM merupakan laporan realisasi kegiatan usaha dan penyampaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha secara berkala.

“Sesuai dengan Perka BKPM Tahun 2021, LKPM dilaporkan setiap 6 bulan sekali untuk UMK dan 3 bulan sekali untuk Non UMK,” ucap Yanwar.

Pelaku usaha saat ini tidak boleh abai terhadap LKPM, karena akan ada sanksi administratif yang akan diberikan oleh Pemerintah bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi penanaman modalnya. Sanksi administratif itu berupa surat peringatan, pembekuan, dan bahkan pencabutan perizinan berusahanya apabila sudah masuk kategori pelanggaran berat.