Gowa, YAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Dewi Sri Resto & Fishing sejak tanggal 15 – 16 Mei 2023.
Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Sekretaris Dinas didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, di ikuti oleh peserta yang merupakan pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Gowa dengan menghadirkan Narasumber dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan yakni Ilham Iskandar dan Yanwar Bumulo.
Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perizinan berusaha berbasis resiko dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau disingkat dengan OSS-RBA yang merupakan pengembangan dari Sistem OSS yang awalnya dirancang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian di tahun 2018 lalu.
Yanwar Bumulo dalam paparannya menuturkan bahwa dengan lahirnya UU Cipta Kerja, terjadi perubahan paradigma pelayanan yang dulunya usaha berbasis izin menjadi izin berbasis resiko. Maka dari itu, perizinan berusaha didasarkan atas tingkat resiko yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang terdiri dari tingkat resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi.
“khusus untuk resiko rendah, maka pelaku usaha hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usahanya,” ucap Yanwar.
Dengan terbitnya NIB bagi pelaku usaha dengan tingkat resiko rendah, maka sudah bisa melakukan operasional atau komersial terkait dengan usaha atau produknya. Berbeda dengan tingkat resiko menengah dan tinggi yang wajib memiliki Sertifikat Standar ataupun Izin yang telah terverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana aturan yang telah ditentukan.
“Saya berharap bahwa Pelaku Usaha melakukan proses permohonan perizinan berusahanya di sistem OSS secara mandiri, karena layanan OSS tidak dibatasi oleh tempat dan waktu,” tutup Yanwar.