Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Karebosi Premiere Condotel Hotel (6/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan pelaku usaha skala menengah dan besar (Non UMK) yang ada di Kabupaten Gowa, baik pelaku usaha perorangan maupun badan usaha.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Investasi @bkmp_id, Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id mulai 1 - 10 Oktober 2023 dengan tambahan waktu hingga 13 Oktober 2023, setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli – September) tahun 2023.
Pj. Sekda Kabupaten Gowa yang diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Gowa dalam sambutannya menuturkan bahwa saat ini seluruh perizinan berusaha sudah diproses dan diterbitkan melalui sistem OSS, sehingga para pelaku usaha sedapat mungkin dapat melakukan penerbitan perizinan berusahanya secara mandiri.
Yanwar Bumulo yang hadir selaku Narasumber dalam kegiatan ini memaparkan materi terkait proses pengawasan perizinan berusaha melalui Sistem OSS. Dalam paparannya, Yanwar menyampaikan bahwa laporan realisasi penanaman modal merupakan bentuk pengawasan rutin yang diselenggarakan oleh DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya.
“Pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS yang dilaporkan sesuai dengan periode yang telah ditentukan berdasarkan skala usahanya,” tegas Yanwar dalam paparannya.