Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pelayanan perizinan, DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan yang nantinya akan diterapkan dalam pengelolaan perizinan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu, 14 Maret 2018 di ruang rapat DPMPTSP dan dihadiri oleh pejabat struktural dan staf DPMPTSP Luwu Timur beserta beberapa utusan dari instansi teknis terkait perizinan. Yayasan Adil Sejahtera (YAS) selaku lembaga pendamping melalui program perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan di Luwu Timur turut serta sebagai narasumber dan juga fasilitato dalam kegiatan ini.
Pedoman dalam penyusunan SOP ini mengacu kepada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2012 yang dikolaborasikan dengan regulasi terbaru terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu yakni Permendagri Nomor 138 Tahun 2017. SOP yang akan disusun yakni SOP Makro terkait pengelolaan untuk masing-masing izin dan non izin serta SOP mikro. Setelah SOP ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Bupati Luwu Timur, nantinya akan di lanjutkan dengan penyusunan Standar Pelayanan (SP) tiap izin dan non izin untuk mengatur standar waktu, biaya, dan persyaratan izin sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.